Kamis, 19 April 2012

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
- Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
- Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
- Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan. SIA terdiri dari 3 subsistem:
- Sistem pemrosesan transaksi
Mendukung proses operasi bisnis harian.
- Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak
- Sistem pelaporan manajemen
yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.

Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:
- Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
- Meningkatkan efisiensi
- Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
- Meningkatkan sharing knowledge
- Menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan

Pada dasarnya informasi merupakan data yang telah diolah sedemikian rupa, sehingga dapat dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan. Informasi memegang peran yang sangat penting dalam suatu perusahaan untuk mengetahui kegiatan apa yang telah terjadi dengan perusahaannya, melakukan evaluasi apakah kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan menjamin agar data tersebut dapat diolah secara efisien menjadi informasi yang akurat, dapat dipercaya dan tepat waktu maka dalam pengolahan data tersebut diperlukan suatu alat yang dinamakan sistem informasi.

Ada beberapa perbedaan sistem informasi yang diterapkan perusahaan. Salah satu sistem informasi yang sangat diperlukan bagi manajemen untuk mengolah data administrasi dan keuangan adalah sistem informasi akuntansi. Perbedaan tersebut sebenarnya hanya terletak pada penekanannya saja, namun pada dasarnya tetap mengandung pengertian yang sama.Davis, dan kawan-kawan, mengatakan bahwa Accoun-ting information system encompass the process and procedures by which an organization’s financial information is received, registered, recorded, handled, processed, stored, and ultimately disfosed of.

Penjelasan di atas menekankan pada proses dan prosedur pengelolaan atas informasi keuangan organisasi mulai dari penerimaan sampai dengan informasi tersebut tidak berguna lagi bagi organisasi.Sedangkan Robert G. Murdick menyatakan bahwa The accounting information system can be defined as the set of activities of the organization responsible for preparation of financial information and the information obtained from transaction data for the purpose of 1)internal reporting to managers for use in planning and controlling current and future operations, and (2) external reporting to stockholders, government and other outside parties.

Pengertian di atas jelas mengenai sistem informasi akuntansi dan dapat diambil kesimpulan bahwa sistem informasi akuntansi mencakup proses dan prosedur pengelolaan informasi keuangan organisasi dengan tujuan untuk pelaporan kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan.

sumber :

http://library.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-rustam3.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_akuntansi

CAMELS

Aspek yang paling banyak benpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL merupakan tolak ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidily) peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio kredit taklancar terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank; bank yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva taklancar yang sedikit; peringkat CAMEL tidak pernah dinformasikan secara luas.

Pengertian Kinerja dan Rasio-rasio Keuangan CAMEL

Machfoedz (1999) menyatakan bahwa kinerja di bidang keuanganatau kinerja keuangan dapat diukur dengan menggunakan rasiokeuangan, sedangkan CAMEL adalah lima faktor keuangan yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menilai tingkat kesehatan bankdi Indonesia (SK Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR, 30 April 1997), yaitu faktor modal ( capital ), faktor kualitas aktiva produktif (asset quality), faktor manajemen (managemen), faktor rentabilitas ( earning ability ), dan faktor likuiditas ( liquidity ). Faktor Modal adalah penyediaanmodal sendiri yang diperlukan untuk menutupi risiko kerugian yangtimbul dari penanaman dana dalam aktiva-aktiva produktif yangmengandung risiko serta untuk membiayai penanaman dalam aktivatetap dan inventaris. Faktor kualitas aktiva produktif berkaitan dengankelangsungan usaha bank. Manajemen bank dituntut untuk senantiasamemantau dan menganalisis kualitas aktiva ini secara periodik.Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif dimaksudkan untuk menilaiapakah jenis-jenis aset yang dimiliki bank bersifat sangat likuid, likuid,atau kurang likuid. Fakor manajemen merupakan penilaian terhadapkesesuaian pengelolaan suatu bank dengan asas-asas perbankan yangsehat (sound banking business atau dikelola secara tidak sehat. Faktorrentabilitas merupakan kemampuan suatu bank memperolehkeuntungan yang wajar sesuai dengan line of business per periode.Penghasilan bunga kredit adalah sebagian terbesar dari pendapatanbank, diikuti dengan biaya administrasi, provisi, komisi, danpendapatan produk jasa bank (fee income product). Faktor likuiditasmerupakan kemampuan suatu bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang segera harus dipenuhi (berjangka sangat pendek)sehingga alat likuid bank ini harus benar-benar tersedia setiap saat.Manajemen bank yang profesional harus menyusun pedoman tertulisterhadap penjagaan posisi likuiditas, memantau terus menerus tingkatsensitivitas simpanan pihak ketiga serta hal-hal yang berkaitan dengansifat pengendapan dan jatuh tempo simpanan pihak ketiga yang dapatmenjadi gangguan bagi posisi likuiditas sewaktu-waktu.

Pengaruh Simultan Rasio Keuangan CAMEL terhadap Return Saham

Rasio-rasio keuangan CAMEL merupakan dasar untuk melihatsejauh mana pengelolaan bank sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin baikrasio-rasio keuangan tersebut berarti semakin sehat lembaga keuanganbank tersebut. Pada kondisi seperti ini akan lebih banyak ada jaminanperolehan laba yang lebih tinggi, selanjutnya adalah semakin besarnyapeluang ekspansi dan pembagian dividen. Reputasi lembaga keuanganbank meningkat sehingga kondisi ini akan dapat meningkatkan hargasaham. Bagi pemegang saham, meningkatnya harga saham akanmeningkatkan return sahamnya. Berdasarkan uraian di atas, makadapat dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut :

H1 : Rasio-rasio keuangan CAMEL secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap return saham perbankan yang terdaftar diBursa Efek Jakarta tahun 2003 s.d. 2005.

ISLAMIC BANKING (PERBANKAN SYARIAH)

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Sejarah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
Perniagaan atas barang-barang yang haram,
Bunga (ربا riba),
Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:

Bank Islam
- Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
- Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
- Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
- Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional
- Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
- Memakai perangkat suku bunga
- Berorientasi keuntungan
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
- Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.

SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah