Senin, 17 Oktober 2011

TUGAS SIA 2 ABSEN GENAP

1. Siklus penggajian dan manajemen SDM :

Sering kali kita mendengar tentang gaji,honor,dan upah namun kadangkala kita kurang memahami apa makna sebenarnya gaji,honor dan upah.Gaji adalah sebuah bentuk pembayaran atau sebuah hak yang diberikan oleh sebuah perusahaan atau instansi kepada pegawai tetap. Honor merupakan sejumlah hak yang diberikan oleh suatu perusahaan atau instansi kepada pegawai yang tidak tetap. Upah merupakan sejumlah hak yang diberikan oleh suatu perusahaan atau kepada pegawainya sebagai bentuk pembayaran diluar jam kerja.

Setiap perusahaan memiliki system penggajian yang sudah benar didesain sedemikian rupa, apabila desain system penggajian tidak benar,dapat mempersulit proses pengambilan keputusan dan mengganggu ketenangan kerja karyawan. Jadi system penggajian harus didesain secara benar.

A. Kegiatan Siklus Penggajian
Sistem penggajian merupakan salah satu aplikasi pada system informasi akuntansi yang terus mengalami proses dalam bentuk batch (bertahap), disebut proses secara bertahap karena; daftar gaji karyawan dibayarkan atau dibuat secara periodic (tiap mingguan,dua minggu, atau bulanan) demikian pula pembayaran gaji, sebagian besar pegawai dibayar pada waktu yang bersamaan.
Dalam kegiatan siklus penggajian, ada beberapa langkah dasar yang biasa diterapkan oleh setiap perusahaan yang membayarkan gaji kepada karyawan, melalui system penggajian, yaitu seperti diuraikan berikut ini:

1. Melakukan Up-Date file Induk Penggajian
Aktifitas penting yang dlakukan dalam siklus manajemen personalia atau penggajian yang melibatkan pembaruan file penggajian untuk menunjukkan kepada berbagai jenis perubahan penggajian adalah kegiatan yang terkait dengan :

a. penerimaan karyawan.
b. pemberhentian karyawan.
c. perubahan tingkat gaji karyawan.
d. penyesuaian gaji karyawan.

Meskipun system penggajian diproses dalam bentuk batch,departemen sumber daya manusia memiliki akses log membuat perubahan ini pada penggajian.Pada dasarnya, untuk diperhatikan bahwa semua perubahan diajukan tepat waktu dan secara tepat ditampilkan dalam periode pembayaran.Catatan tentang pegawai yang berhenti atau dipecat tidak boleh langsung dihapus beberapa laporan akhir tahun membutukan data mengenai semua pegawai yang bekerja untuk perusahaan selama periode tahun akuntansi tersebut.


2. Perubahan tarif dan pajak
Aktifitas kedua adalah memperbaharui informasi mengenai perubahan dan pemotongan pajak lainnya. Bagian penggajian akan melakukan perubahan tariff namun aktifitas ini relative jarang terjadi sejauh belum ada pengumuman pemerintah yang menyebutkan adanya perubahan tarif pajak yang berlaku.

3. Keabsahan Waktu dan Data Kehadiran
Informasi datang dalam berbagai bentuk, tergantung bagaimana bentuk pembayaran dilakukan kepada pegawai tertentu, bentuk pembayaran dimaksud, yaitu sebagai berikut .

• Skema pembayaran
Bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran per jam, maka perusahaan memakai kartu waktu untuk mencatat waktu kedatangan pegawai dan waktu keluar, untuk giliran kerja. Pada dasarnya, pencatatan atas kehadiran karyawan dilakukan secara real time untuk mengetahui kehadiran mereka.

• Peluang untuk menggunakan teknologi informasi

4. Menyiapkan Daftar Penggajian
Pada masing-masing bagian memberikan data tentang jam kerja karyawan selama satu periode, data ini akan dicocokkan dan kemudian diotoritasi oleh pejabat berwenang pada unit kegiatan tersebut untuk diserahkan ke departemen penggajian guna mempersiapkan daftar gaji karyawan yang bersangkutan.

Prosedur Pertama : file transaksi penggajian disusun berdasarkan nomor urut pegawai. File data yang telah diurutkan kemudian digunakan untuk membuat cek gaji pegawai. Bagi setiap pegawai, catatan file induk penggajian dan catatan transaksi terkait akan dibaca dan gaji kotor akan dihitung. Bagi pegawai yang dibayar per jam,jumlah jam yang dihabiskan akan dikali dengan tariff upah dan kemudian tambahan untuk lembur atau bonus.

Selanjutnya : semua potongan penerimaan dijumlah dan totalnya dikurangkan dari gaji kotor untuk mendapatkan gaji bersih. Pada saat gaji bersih,didapat, field jumlah hingga tahun ini untuk gaji kotor, potongan, dan gaji bersih di dalam catatan pegawai untuk file induk penggajian akan diperbaharui.

Terakhir : daftar penggajian dan cek gaji pegawai dicetak. Daftar penggaji adalah laporan yang mendaftar gaji kotor setiap pegawai, potongan gaji dan gaji bersih dalam format multikolom. Cek gaji pegawai jurnal umumnya melampirkan slip gaji yang mencantumkan jumlah gaji kotor potongan, dan gaji bersih untuk periode saat ini, dan total hingga tahun, untuk tiap kategori.

5. Pembayaran Daftar gaji
Pada perkembangan terakhir ini, system pembayaran gaji untuk karyawan telah dilakukan dengan cara memindah bukukan ke rekening karyawan bersangkutan. Cara ini sangat efektif untuk mengurangi pemotongan gaji yang tidak illegal dilakukan. Karyawan akan merasa aman bahwa dananya di rekening telah ada.

Biro Jasa Penggajian
Dalam usaha untuk menekan biaya, banyak organisasi melakukan outsource untuk fungsi penggajian dan sumber daya manusia mereka ke biro jasa penggajian organisasi tenaga kerja (saat ini Indonesia masih jarang dilakukan). Biro jasa penggajian memelihara file induk penggajian untuk setiap klien dan melakukan aktifitas pemrosesan penggajian.

Biro jasa pengajian cocok untuk bisnis kecil dan menengah karena:

a) Menekan biaya; biro jasa mendapatkan keuntungan dari economic of scale yang berkaitan dengan membuat cek gaji untuk sejumlah besar perusahaan.

b) Kompensasi yang lebih besar; memungkinkan perusahan yang lebih kecil untuk menawarkan kompensasi sama besarnya dengan yang disediakan oleh perusahaan besar pasa umumnya.

c) Meminimalisasi sumber daya computer; meniadakan program aplikasi SIA.

B. Sistem Penggajian
1) System Manual
System penggajian manual dilakukan dengan system pengelolaan gaji tanpa dibantu teknologi computer, semua rekapitulasi kehadiran karyawan dihitung dengan manual dengan menggunakan tael serta rekap gaki yang cukup panjang dan banyak, memang terkesan tidak efisien. Berikut ini kegiatan yang dilakukan dengan system manual.

a. Pengelolaan terhadap gaji dan upah ini secara tetap diawali dengan kegiatan mengumpulkan informasi waktu yang diguakan seorang karyawan bekerja. Waktu kerja mereka tertulis dalam tiket jam kerja yang diisi langsung oleh mereka setiap pekerjaan yang mereka lakukan sendiri pada hari itu. Setiap pengawas di bagian masing-masing akan melakukan vertifikasi dan memberikan tanda tangan tentang kebenaran waktu yang digunakan oleh pegawai tersebut. Vertifikasi ini ditujukan untuk melakukan pengendalian di bagian masig-masing.

b. Departemen pengawas waktu kerja (time keeping department) pekerja akan menerima setiap hari tiket waktu dari pekerja unuk dilakukan rekonsiliasi dengan waktu kerja seorang pekerja. Di setiap bagian disediakan mesin pencatat waktu (rime clock) yaitu kapan seorang pekerja mulai bekerja atau datang dan kapan selesai bekerja atau pulang yang dilakuan secara otomatis. Cara yang dilakukan adalah dengan memasukkan kartu masing-masing ke mesin yang tersedia pada saat masuk kerja dan pulang kerja.

2. Strategi pengembangan SIA
Program pengembangan system merupakan kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan system baru untuk menggantikan system lama secara keseluruhan memperbaiki system yang telah ada, mengingat system lama sudah tidak operasional perusahaan. Sebenarnya, pengembangan system dilakukan untuk menghasilkan system yang lebih efisien dan ekonomis dari system sebelumnya. System dikatakan efektif apabila system tersebut mampu memnuhi kebutuhan informasi perusahaan dan dapat menyajikan informasi yang bernilai dan relevan bagi pengusaha serta memberikan kepuasan bagi pemakainya. Berbagai tindakan dapat dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan informasi, misalnya melakukan pengembangan software yang ada, atau melakukan pembelian software baru, atau juga melakukan outsource atau melakukan rekayasa ulang proses bisnis (business process reengineer – BRP) terhadap system informasi.

Program pengembangan system merupakan kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan system baru untuk menggantikan system lama secara keseluruhan memperbaiki system yang telah ada, mengingat system lama sudah tidak operasional perusahaan. Sebenarnya, pengembangan system dilakukan untuk menghasilkan system yang lebih efisien dan ekonomis dari system sebelumnya. System dikatakan efektif apabila system tersebut mampu memnuhi kebutuhan informasi perusahaan dan dapat menyajikan informasi yang bernilai dan relevan bagi pengusaha serta memberikan kepuasan bagi pemakainya. Berbagai tindakan dapat dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan informasi, misalnya melakukan pengembangan software yang ada, atau melakukan pembelian software baru, atau juga melakukan outsource atau melakukan rekayasa ulang proses bisnis (business process reengineer – BRP) terhadap system informasi.

A. Pengembangan Sistem
Setiap organisasi bisnis selalu dihadapkan kepada kebutuhan informasi. Seiring perkembangan yang ada, maka dunia bisnis semakin kompetitif dan sering berubah. Setiap organisasi selalu dihadapkan dengan kebutuhan untuk meperoleh informasi yang baru lebih cepat, dan lebih andal demi kemajuan organisasi. Demi kebutuhan tersebu, system informasi selalu mengalami perubahan dari penyesuaian kecil hingga penyesuaian besar.

Beberapa hal yang menjadi alas an mengapa pentingnya dilakukan perubahan atau pengembangan system lama dan perlu diperbaiki atau diganti adalah sebagai berikut:
1. Sering Menimbulkan Gangguan pada Sistem Lama
a. Ketidakberesan system lama.
b. Perkembangan organisasi.
2. Untuk Meraih Kesempatan
3. Adanya Instruksi dari Pimpinan

B. Alasan Melakukan Pengembangan Sistem
Umumnya, sebuah organisasi atau perusahaan yang melakukan perubahan terhadap system informasi disebabkan telah terjadinya perubahan kebetuhan pemakaian atau kebutuhan oleh pelaku bisnis. Hal lain disebabkan timbulnya perubahan teknologi akibat adanya inovasi-inovasi yang muncul dari adanya kebutuhan, peningkatan proses bisnis keunggulan kompetitif di pasaran global, kemungkinan terjadinya produktivitas yang tinggi adanya pertumbuhan, atau kemungkinan rencana penciutan organisasi atau reorganisasi. Berdasarkan alas an tersebut, biasanya perusahaan akan melakukan pengembangan atau perubahan system yang ada. Jadi, tujuan sesungguhnya pengembangan system adalah efisiensi dan efektivitas system yang ada.

C. Pelaku Pengembangan Ssitem
Dalam aktivitas pengembangan system tentunya harus didukung oleh personal yang kompeten di bidangnya. Suatu tim yang solid dapat bekerja dan menghasilkan inovasi untuk perusahaan di bidang pengembangan system. Suatu tim pengembangan system biasanya terdiri atas berikut ini:
1. Manajemen.
2. Akuntan.
3. Komite pelaksana system informasi.
4. Tim pengembangan proyek.
5. Analisis system dan programmer.
6. Pihak luar organisasi.

D. Tujuan Pengembangan Sistem
Tujuan dari pengembangan system adalah agar dalam perusahaan terjadi peningkatan dalam hal berikut:
1. Kinerja, seberapa bagusnya kinerja suatu perusahaan dapat diukur dengan jumlah pekerjaan yang dapat dilakukan pada saat tertentu (troughput) dan rata-rata waktu tertunda di antara dua transaksi (respon time). Orang banyak bersimpulan bahwa kinerja perusahaan semata diukur dari jumlah keuntungan financial yang diperhitungkan setiap periode. Pendapat ini sudah tidak bisa diterima lagi saat ini, sebab kinerja perusahaan dapat dilihat dan diukur dari berbagai aspek, seperti aspek keuangan aspek lingkungan, aspek eksternal, dan sebagainya.

2. Kualitas informasi yang disajikan. Informasi yang dihasilkan harus memenuhi kebutuhan organisasi dan penggunaannya, semakin berkualitas informasi yang dihasilkan, semakin sukses perusahaan tersebut. Tantangan ke depan bagi perusahaan-perusahaanmasuk pada pasar global harus memiliki kemampuan mengelola informasi sehinnga mereka dapat tumbuh dengan perusahaan multinasional yang lain.

3. Keuntunga akibat penurunan biaya operasional maupun administrative. Akibat sumber daya yang digunakan semakin bagus dan kemajuan teknologi yang mendukung banyak perusahaan kelas dunia memfokuskan diri di bidang usahanya, terkait urusan di luar aktivitas bisnis akan di-outsource ke perusahaan lain. Contohnya merek Kodak , mereka focus kepada menjual film dan kamera. Urusan pemrosesan dan diserahkan ke perusahaan penyedia layanan sebagai mitra, dan untuk keperluan itu Kodak mengivestasikan sejumlah uang untuk melakukan outsourcing pengolahan data perusahaan dan telah melakukan penghematan dari system informasinya sebesar 130 juta selama 10 tahun perjanjian.

4. System baru yang lebih efisien diharapkan dapat meningkatkan pengendalian perusahaan terhadap operasionalisasi secara lebih efisien.

5. Berdasarkan system yang telah dikembangkan, dapat menghasilkan informasi yang detail dan tepat waktu. Informasi yang tepat waktu adalah informasi yang diterima oleh pemakainya tepat pada saat dibutuhkan untuk pengambilan keputusan.

E. Prinsip Pengembangan Sistem
Beberapa prinsip pengembangan system adalah sebagai berikut:
1. Manajemen merupakan pihak yang sangat membutuhkan informasi, terutama untuk membuat keputusan, oleh karena itu pengembangan system lebih diprioritaskan untuk mereka.

2. Menggunakan orang yang ahli di bidang pengembangan system.

3. Harus jelas tahapan kerja dan tugas yang dilakukan.

4. Lakukan pendokumentasikan untuk pedoman pengembangan system.

Salah satu harta yang paling berharga bagi organisasi bisnis adalah system informasi yang berorientasi pada pemakai dan responsive. Sebuah system yang dirancang dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, memperbaiki pelayanan dan keputusan manajemen, mengkoordinasi aktivitas di seluruh organisasi, serta dapat menambah keuntungan. Oleh karena itu, pengembangan system informasi perlu dilakukan, sejalan dengan cepatnya perkembangan informasi dan teknologi dalam dunia bisnis agar informasi yang dihasilkan setiap organisasi bisnis efektif dan dapat memenuhi kebutuhan pemakainya.

Namun, dalam pengembangan suatu system biasanya memerlukan waktu lama dan biaya yang besar, sedangkan perkembangan informasi semakin cepat, maka system perlu diubah untuk mengikuti alur informasi dan memenuhi kebutuhan penggunaannya. Untuk menghindari hal seperti ini, banyak perusahaan yang mencari dan melaksanakan pendekatan baru agar pengembangan system dapat dilakukan dengan cepat. Hal ini dapat dilakukan dengan penggunaan metode rapid application development (RAD).


Sumber: Buku "Sistem Informasi Akuntansi"
Pengarang : Dr. Mardi,M.Si
Penerbit : Galia Indonesia
Halaman : Jawaban No.1 terdapat pada halaman 107-111
Jawaban No.2 terdapat pada halaman 119-128

Sabtu, 01 Oktober 2011

LAPORAN KEUANGAN PT. RIZKI MAJU TERUS

LAPORAN LABA/RUGI
- PENDAPATAN BUNGA = Rp. 3.000.000
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 11.000.000 +
Rp. 14.000.000

- BIAYA IKLAN = Rp. 1.000.000
- BIAYA LISTRIK = Rp. 2.500.000 +
Rp. 3.500.000
PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 14.000.000 – Rp. 3.500.000 = Rp. 10.500.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 6.000.000
- LABA Rp. 10.500.000
- PRIVE Rp. 2.000.000 -
- PENAMBAHAN MODAL Rp. 8.500.000 +
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000

NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.000.000
- PIUTANG Rp. 2.000.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 3.000.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 1.500.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 12.500.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 4.000.000
- TANAH Rp. 5.000.000 +
JUMLAH AKTIVA TETAP Rp. 9.000.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 21.500.000

2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG GAJI Rp. 2.000.000
- HUTANG USAHA Rp. 5.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 7.000.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000 +
RP. 21.500.000

LAPORAN KEUANGAN PT. XYZZ

LAPORAN LABA/RUGI :
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 5.700.000
- PENDAPATAN SEWA = Rp. 180.000 +
Rp. 5.880.000

- BIAYA PERLENGKAPAN = Rp. 3.900.000
- BIAYA PEMELIHARAAN = Rp. 80.000
- BIAYA IKLAN = Rp. 395.000
- BIAYA TELEPON = Rp. 50.000 +
Rp. 4.425.000

PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 5.880.000 – Rp. 4.425.000 = Rp. 1.455.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 10.000.000
- LABA Rp. 1.445.000
- PRIVE Rp. 0 -
PENAMBAHAN MODAL Rp. 1.445.000 +
MODAL AKHIR Rp. 11.445.000

NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.200.000
- PIUTANG DAGANG Rp. 2.240.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 265.000
- BUNGA DIBAYAR DIMUKA Rp. 50.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 900.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 9.655.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 6.600.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 16.255.000

2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG DAGANG Rp. 1.800.000
- HUTANG WESEL Rp. 3.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 4.800.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 11.455.000 +
JUMLAH SELURUH PASSIVA Rp. 16.255.000

Selasa, 19 April 2011

HUBUNGAN DEMOKRASI DENGAN RULE OF LAW

Pengertian Rule of Law
                Aturan hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa hukum diatas semua orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan hukum.
               Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak demokratis atau satu tanpa menghargai hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan syara cukup.

A. Latar Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran rule of law:
     1. Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
     2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
     3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
     - Supremasi aturan-aturan hukum.
     - Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
     - Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
      - Adanya perlindungan konstitusional.
      - Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
      - Pemilihan umum yang bebas.
      -  Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
      - Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
       - Pendidikan kewarganegaraan.

           Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewareganegaraan (PKn). PKn adalah desain baru kurikulum inti di PTU yang menjunjung pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-DGHE). Materinya merupakan bentuk penjabaran UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

              Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu
a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
c. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1), d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
    
            Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

              Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan dimasyarakat.


Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
           Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o Kasus illegal logging;
o Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o Kasus perdagangan wanita dan anak.

Kesimpulan
          Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk.Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.

DEMOKRASI BERDASARKAN WEWENANG&HUB ANTARA KELENGKAPAN WARGA NEGARA

Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan   atas :
  • Demokrasi Sistem Parlementer
  • Demokrasi Sistem Presidensial
Model Demokrasi :
1. Model Demokrasi berwawasan radikal (radical democracy) adalah demokrasi yang di tandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
2. Model Demokrasi berwawsan Liberal Merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
3. Model Demokrasi Klasik Athena.
4. Model Demokrasi Republikanisme Protektif dan republika-nisme perkembangan.
5. Model Demokrasi Protektif dan Demokrasi Fundamental.
6. Model Demokrasi Langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
7. Model Demokrasi Kompetisi Elit, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
8. Model Pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
9. Model Demokrasi Legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
10. Model Demokrasi Partisipatif .
11. Model emokrasi Deliberatif.
12. Model Otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopoliyan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
13. Model Demokrasi Terpimpin
14. Model Demokrasi Pancasila.

2. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyang
kut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
B. Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1. Pengertian  Masyarakat Madani 
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi    
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.


C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :         
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer        
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin   
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila     
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )        
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.

Senin, 18 April 2011

DEMOKRASI PANCASILA

         Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)

      Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

      Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil

Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)